KOPERASI
Bentuk badan usaha yang berwatak social
yang diatur dalam UU NO 25 Tahun 1992
§ Dilihat
dari keanggotaan koperasi dibagi menjadi dua kelompok
– KOPERASI
PRIMER
§
Koperasi
yang beranggotakan minimal 20 orang
– KOPERASI
SKUNDER
§
Pusat
koperasi di Kabupaten
§
Gabungan
koperasi di Provinsi
§
Induk
koperasi di Pusat
LANDASAN DAN ASAS KOPERASI
1.
Pancasila
2.
UUD 1945
TUJUAN KOPERASI
Memajukan kesejatraan anggota pada kususnya
dan masyarakat pada umumnya
PUNGSI DAN PERANAN KOPERASI
1.
Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningjatkan kesejatraan ekonomi dan social
2.
Berperan secara aktif dalam upaya
mempertinggi kwalitas kehidupan manusia dan masyarakat
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya
4.
Berusaha menwujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yg merupakan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP KOPERASI INDONESIA
1.
Keanggotaan bersifat suka rela
dan terbuka
2.
Pengelolaan koperasi secara
demokratis
3.
Pembagian SHU berdasarkan jasa
masing-masing anggota
4.
Kemandirian
5.
Pendidikan koperasi
6.
Kerjasa antar koperasi
PERANGKAT KOPERASI
1.
Rapat anggota
2.
Pengurus
3.
Pengawas
TUGAS RAPAT ANGGOTA
1.
Menetapkan Anggaran Dasar
2.
Menetapkan kebijakan umum
dibidang organisasi, managemen dan usaha koperasi
3.
Melaksanakan pemilihan,
pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas
4.
Menetapkan rencana kerja,
penesahan laporan keuangan
5.
Pengesahan pertanggungngjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.
Menetapkan pembagian SHU
7.
Penggabungan, peleburan,
pembagian dan pembubaran koperasi
TUGAS PENGURUS
1.
Mengelola koperasi dan usahanya
2.
Mengajukan rencana kerja dan
RAPBK
3.
Menyelenggarakan rapat anggota
4.
Mengajukan laporan keuangan dan
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.
Menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan investasi secara tertib
6.
Memelihara daftar buku anggota
WEWENANG PENGURUS
1.
Mewakili koperasi didalam dan
di luar pengadilan
2.
Memutuskan penerimaan dan
penolakan anggota koperasi
3.
Melakukan tindakan dan upaya
bagi kepentingan dan keuntungan koperasi
4.
Bertanggungjawab atas
pengelolaan koperasi
5.
Mengangkat pengelola yg diberi wewenang dan kekuasaan utk
mengelola koperasi ( Manager Koperasi yg bertanggungjawab pada Pengurus)
KEWAJIBAN PENGURUS
1.
Melaporkan keadaan koperasi
2.
Menyusun laporan tahunan
JENIS KOPERASI
1.
Koperasi Produksi
2.
Koperasi Konsumsi
3.
Koperasi Simpan Pinjam
4.
KUD/BUUD
MODAL KOPERASI ( MODAL SENDIRI )
1.
Simpanan Pokok
2.
Simpanan Wajib
3.
Cadangan
4.
Hibah
MODAL KOPERASI ( PINJAMAN )
1.
Anggota
2.
Koperasi lain
3.
Bank
4.
Penerbitan Obligasi dan surat berharga lain
SEJARAH
KOPERASI
PELOPOR KOPERASI KONSUMSI DI INGGRIS
1.
Robert Owen
2.
Charles Howard
3.
William King
4.
John Bent
5.
Samuel Asword
KOPERASI ROCHDALE
MERUPAKAN PELOPOR KONSUMSI PERTAM DI
INGGRIS
PRINSIP ROCHDALE
1.
Keanggotaan sukarela
2.
Sewluruh usaha diusrs bersama
secara demokrasi dengan ketentuan satu anggota satu suara
3.
Pembagian SHU berdasarkan jasa
masing-masing anggota
4.
Atas pernyataan modal,
diberikan balas jasa berupa bunga yang tetap
5.
Pembelian dan penjualan barang
secara tunai
6.
Netral terhadap agama dan
politik
7.
Pembentukan dana pendidikan utk
menambah pengetahuan anggota dan masyarakat
PELOPOR KOIPERASI PRODUKSI
DI PRANCIS
1.
Saint Simon
2.
Charles Fourier
3.
Louis Blanc
4.
Charles Gide
PELOPOR KOPERASI SIMPAN PINJAM DI JERMAN
1.
F.W. Raiffeisen
2.
H. Schulze
PRINSIP
REIFEINSEN
1.
Anggota koperasi wajib
menyimpan sejumlah uang walaupun dalam jumlah kecil sesuai dengan kemampuan
masing-masing
2.
Uang simpanan dapat dipinjamkan
kepada petani yang memerlukannya dengan membayar bunga ringan
3.
Usaha koperasi dimulai di Desa
4.
Pengelola koperasi oleh anggota
koperasi tanpa mendapat upah
5.
Keuntungan menjadi perkumpulan
untuk membantu kesejatraan masyarakat
PRINSIP
ROCHDALE
1.
Modal dari simpanan anggota
2.
Daerah kerjanya di perkotaan
3.
Pengurus koperasi dipilih dan
diberi upah
4.
Pinjaman pada anggota diberi
pinjaman jangka pendek
5.
Keuntungan diberikan kepada
anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar