CONTOG PERHITUNGAN TARIF PAJAK
Tarif pajak untuk wajib pajak pribadi dalam negeri :
Lapisan
Penghasilan
|
Tarif
Pajak
|
Sampai dengan Rp 25.000.000,00
|
5%
|
Di atas Rp. 25.000.000,00 – Rp. 50.000.000,00
|
10%
|
Di atas Rp. 50.000.000,00 – Rp. 100.000.000,00
|
15%
|
Di atas Rp.100.000.000,00 – Rp.
200.000.000,00
|
25%
|
Di ata Rp. 200.000.000,00
|
35%
|
Seorang pegawai berpenghasilan
Rp.300.000.000,00 per tahun mempunyai isteri tidak bekerja dan mempunyai 3
orang anak. Berapa besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar ?
JAWAB :
Penghasilan Rp.
300.000.000,00
PTKP : Wajib pajak Rp. 2.880.000,00
Isteri Rp.
1.440.000,00
Anak 3 x 1.440.000,00 Rp. 4.320.000,00 + Rp. 8.640.000,00 -
Rp.291.360.000,00
PKP
Jadi Pajak terhitung :
5%
x Rp. 25.000.000,00 Rp. 1.250.000,00
10%
x Rp. 25.000.000,00 Rp. 2.500.000,00
15%
x Rp. 50.000.000,00 Rp. 7.500.000,00
25%
x Rp. 100.000.000,00 Rp. 25.000.000,00
35%
x Rp. 291.360.000,00 Rp. 31.976.000,00 +
Jumlah pajak Rp. 68.226.000,00
Contoh perhitungan PPN dan PPnBM
Seorang pengusaha kena pajak “ A “ menjual barang impor kepada pengusaha
kena pajak “ B “ dengan harga Rp. 100.000,00. Barang tersebut termasuk
katagori barang mewah dengan tarif
20 %, Hitunglah PPN dan PPn barang mewah tsb.
Jawab :
Dasar pengenaan pajak Rp.100.000.000,00
PPN(Pajak Pertambahan nilai ) 10% x Rp.100.000.000,00 Rp.
10.000.000,00
PPn BM(Pajak Penjualan Barang Mewah 20% x
Rp.100.000.000,00 Rp. 20.000.000,00
Contoh Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Sebuah rumah dengan luas tanah 120 m,
dengan nilai jual objek pajak per meter
Rp. 285.000, sedangkan luas bangunan 60 m dengan nilai jual objek pajak per
meter Rp. 162.000.
Hitunglah PBB yang terhitung
Jawab :
NJOP Bumi 120 m x Rp. 285.000 Rp. 34.200.000
NJOP bangunan 60 m x Rp. 162.000 Rp. 9.720.000
NJOP Bumi + Bangunan Rp.
43.920.000
NJOP TKP Rp. 8.000.000 -
NJOP Rp.
35.920.000
NJKP
20% x Rp. 35.920.000 Rp. 7.184.000
PBB 0,5% x Rp.
7.184.000 Rp. 35.920
Tidak ada komentar:
Posting Komentar